Tingkatkan Pelayanan, Rutan Purbalingga Optimalkan Fungsi Perangkat Self Service SDP

    Tingkatkan Pelayanan, Rutan Purbalingga Optimalkan Fungsi Perangkat Self Service SDP
    Tingkatkan Pelayanan, Rutan Purbalingga Optimalkan Fungsi Perangkat Self Service SDP

    Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) adalah Mekanisme Pelaporan dan Konsolidasi Pengelolaan Data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai kebutuhan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purbalingga Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mempunyai perangkat Sistem Data Pemasyarakatan sebagai perwujudan peningkatan pelayanan kepada Warga Binaan.

    Kepala Rutan Purbalingga Bluri Wijaksono mendukung penuh adanya Perangkat Self Service SDP tersebut. "Semua yang kami laksanakan untuk memaksimalkan, mengoptimalkan pelayanan publik, khususnya pelayanan kepada Warga Binaan", tegas Bluri.

    Maka dari itu, Rutan Purbalingga menyediakan layanan mandiri bagi warga binaan untuk melakukan pengecekan masa tahanan, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) melalui SDP tersebut.

    Dengan kata lain Warga Binaan Rutan Purbalingga secara mandiri dapat mudah dan melihat kapan warga binaan tersebut berhak mengajukan usulan PB, CB dan CMB.

    kemenkumham lapas rutan purbalingga jawa tengah
    Ari Setiawan

    Ari Setiawan

    Artikel Sebelumnya

    Kemenkumham Kembali Raih Kualitas Tinggi...

    Artikel Berikutnya

    Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat, Klinik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami